Connect with us

Bolsel

Ini Persyaratan Khusus dan Umum pada Rekrutmen PPPK Bolsel Tahun 2022

Published

on

BOLSEL, PANTAU24.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru dan Kesehatan di Tahun 2022.

“Untuk pengumuman pendaftaran masih menunggu petunjuk dari panitia seleksi nasional,” ujar Kepala BKPSDM Bolsel, Ahmadi Modeong, Kamis 03 November 2022.

Ahmadi menambahkan, apabila ada pelamar yang sudah lolos kemudian memundurkan diri akan mendapat konsekuensinya.

“Jika sudah lulus dengan penetapan NIP terus mundur. Itu sudah tidak bisa lagi mendaftar sebagai ASN,” jelasnya.

Untuk persyaratanya kata Ahmadi, ada syarat umum dan syarat khusus yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022.

Fakta menarik dan bermanfaat
Baca Pula:  51 ASN Bolsel Ikut Ujian Dinas

“Syarat khusus itu, untuk Prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti Seleksi PPPK untuk jabatan funsional (JF) guru pada tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas,”jelasnya.

“Adapun pelamar prioritas II merupakan Guru Tenaga Honorer eks Kategori II atau guru non-ASN,” terangnya.

“Sedangkan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun,” pungkasnya.

Sementara Persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
    Sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
    yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua)
    tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
    tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
    Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
    pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki sertifikan pendidik dan/ atau kualifikasi pendidikan dendang jenjang
    paling rendah sarjana S-1 atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan
    persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik;