Masyarakat Diajak Bekerja Sama Patuhi PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

  • Share
Saat libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM level 3.

PANTAU24.com-Guna melindungi masyarakat sekaligus mencegah gelombang baru Covid-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Seperti diketahui, periode liburan panjang menjadi salah satu tantangan dalam pengendalian Covid-19 di Tanah Air. Sebab, terjadi peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa memicu kenaikan kasus Covid-19.

Setelah libur Idul Fitri 2021, misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat dibandingkan hari biasa. Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM level 3 saat Nataru.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, gelombang baru Covid-19 dapat merugikan masyarakat.

Baca Pula:  Upacara Tawur Agung Kesanga Umat Hindu Mopugad Bersatu Digelar Sederhana

“Jadi, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami keputusan tersebut agar tidak ada gelombang ketiga Covid-19 dan menjaga (stabilitas) perekonomian nasional,” kata Johnny dalam siaran pers, Kamis, 25 November 2021.

Fakta menarik dan bermanfaat

Upaya itu, menurutnya, juga menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan. Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus aktif nasional turun dari 9.018 kasus pada Sabtu (14/11/2021) menjadi 8.126 kasus pada Sabtu (21/11/2021) atau turun sebanyak 892 kasus dalam satu minggu.

Johnny menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan dalam pelaksanaan PPKM level 3. Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang akan segera terbit.

“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” ujar Menkominfo.

Baca Pula:  Apel Perdana Usai Cuti Bersama, ASN Kotamobagu Diingatkan tentang Pentingnya Prokes

Pertama, pemerintah akan memantau serta memeriksa kesehatan masyarakat secara lebih detail yang mencakup status vaksinasi, negatif Covid-19, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, memantau secara ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat. Ketiga, mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan d momen tahun baru.

Apabila diperlukan, pemerintah akan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Keempat, membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM level 3. Kelima, melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta.(*)

  • Share

Leave a Reply

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com