Connect with us

Bolmong

Bupati Bolmong: Jangan Teledor, Pandemi Belum Usai

Virus corona terus bermutasi. Ancaman virus varian baru inipun kini mengintai bahkan menghantui manusia.

Published

on

yasti soepredjo Mokoagow

BOLMONG, PANTAU24.COM-Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah itu untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.

Tak lagi hanya 3M. Top eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong itu bahkan mengajak warganya untuk menerapkan 6M. Yakni, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, menjaga imun, mengurangi perjalanan dan menaati peraturan.

“Prokes jangan kendor. Taati dan jangan teledor. Jangan pernah abai kerna pandemi belum usai,” kata Yasti, dikutip dari flyer sosialisasi prokes Pemkab Bolmong.

Flyer sosialisasi prokes Pemkab Bolmong

Lebih lanjut, menurut Bupati Yasti, bahwa virus corona terus bermutasi. Ancaman virus varian baru inipun kini mengintai bahkan menghantui manusia. Sehingga itu, ia berharap peran serta semua pihak untuk bersama-sama dalam memutus rantai penularan virus corona.

Baca Pula:  Total Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 102.051, Sembuh 60.539

“Kita harus peduli, agar (pendemi) segera bisa diakhiri. Jangan sia-siakan usaha yang sudah kita upayakan. Bersama kita lawan Covid-19 dengan 6M,” ajaknya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Selain prokes, ia juga terus mengajak warganya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Bupati mengapresiasi kepada semua pihak yang sudah mengikuti vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca Pula:  Bupati Bolmong Buka Bimtek Implementasi Pelaksanaan Penatausahaan Anggaran pada SIPD 2022

“Semoga kita senantiasa sehat dan terhindar dari wabah virus corona,” kata Yasti beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, saat ini Kabupaten Bolmong menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan kriteria level 3, berdasarkan surat edaran nomor 400/07/Setdakab/51/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.