Bolmut
DPRD Bolmut Siap Bahas 12 Ranperda
Kesiapan DPRD dalam membahas 12 Ranperda telah disepakati dan diputuskan dalam rapat Badan musyawarah DPRD belum lama ini.
BOLMUT, PANTAU24.COM-12 dari 33 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda (Progran pembentukan peraturan daerah) tahun ini siap dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bolmut, Saipul Ambarak saat dihubungi awak media ini melalui WhatsApp, Selasa 6 April 2021.
Menurut Saipul, kesiapan DPRD dalam membahas 12 Ranperda telah disepakati dan diputuskan dalam rapat Badan musyawarah (Bamus) DPRD belum lama ini.
“Bamus menyepakati membahas 12 Ranperda. Karena memang dari 33 Ranperda, baru 12 Ranperda yang sudah memiliki naskah akademik,” ucap Saipul.
Dalam rapat Bamus itu kata Saipul telah disepakati juga mekanisme pembahasan 12 Ranperda. “Jadi nanti 12 Ranperda ini akan dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) yang akan di bentuk oleh DPRD,” kata dia.
Adapun mekanisme pembentukan Pansus lanjut dia, akan diputuskan melalui rapat paripurna. “Nah, kapan pelaksanaan paripurna itu nanti akan kami sesuaikan dengan kesiapan teman-teman. Sebab saat ini kami sedang menjalakan tugas,” ujar Saipul.
Kendati demikian kata Saipul, pihaknya memastikan, 12 Ranperda ini akan digenjot menjadi Perda di tahun ini. “Kami pastikan, 12 Ranperda akan jadi Perda di tahun ini. Sebab ini sudah menjadi komitmen kami selaku wakil rakyat,” katanya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Bolmut, Musliman Datukramat melalui Kepala bagian Hukum dan Persidangan, Usman Djarumiah mengunkapkan, 12 Ranperda ini tediri dari, 9 Ranperda Eksekutif dan 3 Ranperda inisitaif DPRD.
“3 Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda Penertiban hewan lepas, Ranperda izin Pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan terakhir Ranperda kepemudaan,” singkatnya.
Sementara itu, dari data yang berhasil didapat awak media ini, 9 Ranperda eksekutif tersebut adalah:
- Ranperda Irigasi,
- Ranperda IMB,
- Ranperda Perlindungan Perempuan dan anak,
- Ranperda Kabupaten layak anak,
- Ranperda penanaman modal,
- Ranperda Pengeloaan pasar rakyat,
- Ranperda Ketertiban umum,
8.Ranperda Penyelemgaraan Penanggulangan bencana daerah, - Ranperda lembaga penyiaran publik lokal (LPPl).
|Penulis: Rinto Binolombangan
You must be logged in to post a comment Login