Connect with us

Bolsel

Bupati Bolsel Siap Berlakukan Sanksi Bagi Masyarakat yang Menolak Divaksin

Meski belum menyentuh masyarakat secara menyeluruh, akan tetapi tahapan vaksinasi ini ditargetkan menyasar semua lapisan masyarakat.

Published

on

Bupati Bolsel  Terpilih, Iskandar Kamaru menerima suntikan pertama vaksin sinovac.
Bupati Iskandar Kamaru saat menerima vaksin Covid-19

BOLSEL, PANTAU24.COM-Setelah pemerintah pusat mencanangkan program vaksinasi Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu. program ini mulai berjalan sampai ke daerah, tidak terkecuali di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Meski belum menyentuh masyarakat secara menyeluruh, akan tetapi tahapan vaksinasi ini ditargetkan menyasar semua lapisan masyarakat.

Terkait itu, Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru kembali mewanti-wanti masyarakat agar turut mengsukseskan program vaksinasi nasional ini.

“Bagi masyarakat yang tidak mau divaksin, pemerintah sudah menyiapkan sanksi, salah satu di antaranya pencabutan dari daftar penerima bantuan sosial,” ungkapnya.

Dijelaskan bupati, pemberlakuan sanksi itu tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Baca Pula:  Ini Profil Vaksin Moderna, Ampuh Lawan Varian Delta

“Mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. Kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria,” tegasnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Lebih rinci Bupati Iskandar Kamaru menjelaskan, dalam Perpres tersebut jelas diberlakukan sanksi berupa penundaan atau pengberhentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau pengberhentian layanan administrasi pemerintah dan juga denda.

“Ketika sanksi itu diberlakukan kepada salah satu penerima Bansos maka secara otomotis bantuan yang diterima akan dipindah tangankan atau dialihkan ke penerima lain,” bebernya.

Baca Pula:  Bupati dan Wabup Hadiri Acara Pelepasan Jenazah Anggota DPRD Bolsel

Di Bolsel sendiri, menurut bupati, selain masyarakat, sanksi juga berlaku untuk ASN. “Bagi ASN Bolsel yang tak mau divaksin, TKD atau TPP-nya akan ditunda sampai yang bersangkutan bersedia divaksin,” ujarnya.

Bupati menegaskan, tujuan vaksinasi ini jelas untuk kebaikan bersama. Pada intinya, agar masyarakat Indonesia dapat secepatnya mencapai kekebalan kelompok dan menekan pandemi Covid-19.

“Jadikan program ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang baik untuk ikut berpartisipasi,” tukasnya.

Sumber: Bumantara.id