Connect with us

Kotamobagu

Kotamobagu Berlakukan Jam Malam Secara Ketat

Published

on

Sekretaris Kota Kotamobagu, Sande Dodo

KOTAMOBAGU, PANTAU24.COM-Para pelaku usaha restoran, kafe, tempat hiburan serta toko swalayan kembali diimbau agar dapat menaati jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya, yakni batas waktu beroperasi hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Selain itu, menyikapi peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu sampai dengan tanggal 30 Desember yang mengarah ke zona resiko tinggi, maka dalam pergantian tahun nanti, para pelaku usaha tenda kanopi dan pemilik alat musik/disco diminta agar tidak menyewakan peralatannya untuk digunakan masyarakat menggelar pesta malam pergantian tahun.

“Bila ditemukan terdapat peralatan tersebut digunakan, maka akan disita oleh aparat,” tegas Sekretaris Kota Kotamobagu, Sande Dodo.

Untuk itu, selaku penangung jawab wilayah, para Camat, Lurah dan Sangadi diminta agar mempublikasikan hal tersebut di wilayahnya masing-masing.

“Ditegaskan kembali kepada Lurah/Sangadi dibawah pengawasan Camat, agar melakukan penjagaan di perbatasan wilayah masing-masing, termasuk pengawasan terhadap tempat usaha yang melewati batas waktu operasional sesuai batas waktu yang ditentukan, bagi masyarakat yang melanggar agar ditindak sesuai ketentuan berlaku,” tutupnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Wulan Mamonto