PERISTIWA
Dewan Pengupahan Sepakati Kenaikan Upah Buruh Garmen Bangladesh
Dewan Pengupahan Bangladesh sepakat menaikkan upah buruh garmen mulai Januari 2027 setelah demonstrasi melanda. Nominal kenaikan belum ditetapkan.
PANTAU24.com – Dewan Pengupahan Bangladesh akhirnya sepakat untuk menaikkan upah minimum bagi pekerja industri garmen setelah rangkaian demonstrasi dan bentrokan terjadi selama lima hari di beberapa kawasan industri. Kenaikan upah ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027, meskipun besaran upah baru belum ditetapkan.
Perwakilan pekerja dalam dewan pengupahan, Babul Akter, menjelaskan bahwa pihak buruh dan pengusaha telah mencapai kesepakatan mengenai waktu kenaikan upah. “Para pekerja menuntut kenaikan upah pada bulan Desember agar mereka dapat menerima gaji yang telah disesuaikan pada bulan Januari,” ujarnya pada Rabu, 4 November 2026, seperti dikutip dari AFP.
Aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan buruh dimulai sejak Sabtu lalu untuk menuntut kenaikan upah minimum bulanan menjadi 30.000 taka Bangladesh atau sekitar Rp4,53 juta. Angka ini naik 140% dari upah minimum saat ini sebesar 12.500 taka atau sekitar Rp1,89 juta, di tengah inflasi sekitar 8% yang memperberat biaya hidup para pekerja.
ABM Shamsuddin, perwakilan dari Asosiasi Produsen dan Eksportir Garmen Bangladesh (BGMEA), mengungkapkan bahwa dewan akan menyelesaikan pembahasan pada Desember agar pekerja dapat menerima kenaikan gaji mulai Januari. Meski demikian, aksi protes masih berlangsung di pusat-pusat industri seperti Gazipur, Mirpur, Narayanganj, dan Savar.
Industri garmen adalah tulang punggung ekonomi Bangladesh yang mempekerjakan lebih dari empat juta orang, menyumbang sekitar 80% pendapatan ekspor negara tersebut. Ekspor garmen bernilai sekitar US$38 miliar atau Rp687,8 triliun, dengan Amerika Serikat sebagai pembeli terbesar dan Uni Eropa sebagai blok perdagangan utama. Bangladesh adalah eksportir pakaian terbesar kedua di dunia setelah China.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.


You must be logged in to post a comment Login