PERISTIWA
Polri Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus TPPO dengan Modus Tentara Bayaran
Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus perdagangan orang dengan modus tentara bayaran Rusia; 58 korban asal Indonesia.
PANTAU24.com – Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan warga negara Indonesia sebagai tentara bayaran untuk Rusia. Total ada 58 korban yang telah teridentifikasi dalam lima laporan polisi yang ditangani.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa 13 orang tersangka berasal dari lima kasus yang ditangani Bareskrim Polri dan sejumlah kepolisian daerah. Di antara tersangka, terdapat dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina.
Nurul lebih lanjut menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar melalui media sosial dan grup aplikasi percakapan. Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS (sekitar Rp620 juta) serta gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS (setara Rp50 juta), namun kemudian diarahkan menjadi tentara bayaran.
Para korban, setelah direkrut dan dikirim ke Rusia, dibawa ke wilayah konflik bersenjata tanpa kontrak kerja yang jelas atau jaminan keselamatan. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Nurul juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang meragukan, dan untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen pribadi kepada perekrut yang identitasnya tidak jelas. Masyarakat dapat melaporkan praktik TPPO melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login