Connect with us

PERISTIWA

Komisi III DPR Setujui Usul Yusril untuk Revisi UU Tipikor

Komisi III DPR mendukung usulan Yusril Ihza Mahendra untuk revisi UU Tipikor demi memperkuat pemberantasan korupsi.

Published

on

PANTAU24.com – Komisi III DPR mendukung usulan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan ini pada Selasa (27/10), menekankan perlunya upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Ahmad Sahroni menyebut, “Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor.” Meski demikian, Sahroni memberikan catatan untuk melakukan revisi ini dengan hati-hati, serta melibatkan semua pemangku kepentingan, terutama para ahli, praktisi, dan akademisi.

Sahroni menambahkan, perubahan definisi korupsi dalam UU Tipikor harus dihindarkan dari menimbulkan ketidakpastian. Ia juga mendorong agar praktik under-invoicing yang saat ini tengah menjadi perhatian dapat diatur dalam revisi tersebut. “Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan,” ujarnya.

Yusril sebelumnya mendorong revisi UU Tipikor seiring dengan revisi KUHP dan KUHAP, serta menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurut Yusril, UU Tipikor di Indonesia belum diubah sejak tahun 2001, sementara UNCAC telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Yusril juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. “Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini,” tambahnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.