PERISTIWA
TPAKD Perluas Akses Pembiayaan untuk Pelaku Usaha
TPAKD menyalurkan pembiayaan Rp 53 triliun kepada 2,1 juta debitur, perluas akses keuangan pelaku usaha.
PANTAU24.com – Program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mendorong akses pembiayaan bagi pelaku usaha dengan menyalurkan dana pembiayaan sebesar Rp 53 triliun kepada 2,1 juta debitur dari Agustus hingga Oktober 2026. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa inisiatif ini melibatkan sekitar 350 pelaku usaha jasa keuangan.
Friderica menjelaskan bahwa penyaluran pembiayaan ini merupakan bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan melalui kerja sama OJK dengan Bank Indonesia, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. “Mulai bulan Agustus, September, Oktober sudah terjadi pemberian kredit pembiayaan kepada 2,1 juta penerima sebesar Rp 53 triliun,” ujar Friderica pada Rakornas TPAKD 2026.
Saat ini terdapat 552 TPAKD yang tersebar di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, yang bertujuan memperluas akses keuangan dan mendukung pemerataan ekonomi. “Dapat kami laporkan bahwa ini adalah untuk mendukung Asta Cita, terutama dalam hal pemerataan ekonomi, pemberantasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Friderica.
Contoh nyata dari manfaat program ini adalah Fitri, warga Bendungan Jago, Jakarta Pusat, yang memanfaatkan pembiayaan dari Bank DKI untuk menjaga kelancaran usaha penjualan daging sapi dan ayam milik keluarganya. Fitri menuturkan bahwa dana pembiayaan membantu menjaga perputaran modal usaha mereka, meskipun belum berdampak signifikan pada peningkatan omzet.
Pembayaran dari pelanggan yang tidak tepat waktu bisa mempengaruhi perputaran modal usaha. Informasi dari Bank DKI mengenai program pembiayaan ini sangat membantu Fitri dalam memenuhi kebutuhan operasional usaha keluarganya. “Ya, dibilang membantu ya membantu. Itu mah udah pasti, namanya kita perlu dana ibaratnya untuk meningkatkan usaha kita sendiri. Jadi membantu banget,” ungkapnya.
Diolah dari laporan Detik – Finance.


You must be logged in to post a comment Login