Connect with us

PERISTIWA

Haris Azhar Kritik Penertiban Tambang oleh Satgas PKH di Papua Tengah

Haris Azhar, kuasa hukum PT KEL, kritik penertiban tambang oleh Satgas PKH di Nabire, Papua Tengah, minta evaluasi dari Presiden.

Published

on

PANTAU24.com – Haris Azhar, kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL), menyatakan keberatan terhadap penertiban tambang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Nabire, Papua Tengah, pada 22 Oktober 2026. Haris menilai tindakan tersebut menunjukkan kegagalan dalam tata kelola penertiban yang seharusnya transparan dan akuntabel.

PT KEL merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) mineral logam emas yang sah hingga 2030. Haris mengkritik penertiban tersebut karena kurangnya penjelasan terkait analisis dan kesimpulan yang mendasari tindakan terhadap PT KEL, meskipun Satgas PKH memiliki kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Namun, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kewenangan, melainkan bagaimana data, peta, status kawasan, perizinan, dan kondisi faktual PT KEL dianalisis hingga menghasilkan kesimpulan untuk memasang plang pada 10 Juli 2026 dan menghentikan kegiatan perusahaan,” kata Haris dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).

Haris mengungkapkan bahwa sejak 27 Agustus 2026, PT KEL telah berusaha mendapatkan penjelasan dan mempertemukan analisis dengan data dari Satgas, namun belum mendapatkan jawaban memadai. Haris juga menyoroti masuknya pihak lain yang melakukan kegiatan di area IUP PT KEL tanpa kejelasan hukum yang memadai.

Haris meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi tindakan Satgas PKH, termasuk penetapan objek penertiban dan pengelolaan akses pihak lain setelah penutupan oleh Satgas. Satgas PKH sebelumnya telah menertibkan pertambangan ilegal seluas 275,36 hektare di Kabupaten Nabire.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.