PERISTIWA
HNW Tekankan RUU Sisdiknas Hormati UU Pesantren sebagai Lex Specialis
Hidayat Nur Wahid menekankan pentingnya UU Pesantren sebagai lex specialis dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
PANTAU24.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menekankan bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus tetap diakui sebagai lex specialis atau undang-undang khusus untuk pengaturan Pesantren. Penyebutan khusus Pesantren dalam RUU Sisdiknas diapresiasi, tetapi pengaturan lebih lanjut harus tetap merujuk pada UU Pesantren yang menegaskan kekhasan dan fungsinya.
“Jangan sampai niat mengintegrasikan sistem pendidikan nasional justru membuat pengaturan tentang Pesantren bisa mendistorsi UU Pesantren, atau menjadi tidak sesuai dengan kekhasan dan amanat UU Pesantren,” ucap HNW pada Kamis (22/10/2026).
HNW mengingatkan bahwa sesuai UU Pesantren, lembaga ini tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat dengan karakteristik yang tidak dapat diseragamkan dengan satuan pendidikan lainnya. Hal ini menjadi kunci utama yang harus dipertahankan dalam revisi UU Sisdiknas.
Sejak awal, agenda revisi Sisdiknas hanya dimaksudkan untuk mengkodifikasi tiga undang-undang yang terkait, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. HNW menegaskan bahwa perubahan terperinci tidak boleh mendistorsi UU Pesantren yang sudah ada.
Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mendorong agar RUU Sisdiknas bisa menjadi landasan hukum bagi pemisahan dana abadi pesantren dari dana abadi pendidikan, menanggapi aspirasi bahwa pendanaan pesantren masih belum optimal karena masalah implementasi.”
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login