PERISTIWA
Aset Rampasan Korupsi di Kemayoran Dijadikan Pos Pemadam Kebakaran
Pemprov DKI Jakarta manfaatkan aset rampasan korupsi di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran.
PANTAU24.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanfaatkan aset rampasan korupsi yang dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendirikan pos pemadam kebakaran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyerahan aset seluas 234 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 5,36 miliar ini dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima di Balai Kota Jakarta pada Selasa (20/10/2026).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan penggunaan aset tersebut untuk pos pemadam kebakaran karena daerah Kemayoran memerlukan fasilitas layanan kebakaran. “Yang di Kemayoran sudah kita putuskan kita gunakan untuk posko pemadam kebakaran,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berharap pemanfaatan aset ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan pemadam kebakaran. “Di Kemayoran nanti kami akan manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran,” tambah Pramono.
Selain aset di Kemayoran, KPK juga menghibahkan lahan di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Namun, peruntukan aset di Tebet dengan luas tanah 240 meter persegi serta bangunan seluas 59,4 meter persegi dan nilai sekitar Rp 4,3 miliar itu belum diputuskan. Pramono memastikan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan upaya menyelesaikan pengelolaan barang rampasan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Harapannya, hibah ini membawa manfaat bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login