Connect with us

PERISTIWA

Menteri Agama: Pajak Kripto Bukan Tanda Halal

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengenaan pajak kripto tidak mengartikan kehalalannya oleh negara.

Published

on

PANTAU24.com – Jakarta, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa meski transaksi kripto dikenai pajak, hal ini tidak berarti bahwa semua aktivitas terkait dianggap halal oleh negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Jumat (16/10/2026).

Nasaruddin Umar menjelaskan, meskipun ada pajak untuk kripto, tidak otomatis berarti bahwa semua jenis penggunaan atau transaksi terkait kripto diperbolehkan secara syariah. Hal ini mengingat sifat mata uang digital ini yang masih diperdebatkan dari segi hukum Islam.

“Meskipun ada pengenaan pajak, itu belum menjadi pernyataan bahwa kripto itu halal secara prinsip,” ujar Nasaruddin dalam program Squawk Box CNBC Indonesia.

Tak hanya kripto, berbagai jenis transaksi keuangan modern lainnya juga sedang dalam kajian untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Kementerian Agama terus berdiskusi dengan otoritas terkait untuk memastikan regulasi yang diterapkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Pengenaan pajak atas kripto merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur aktivitas ekonomi digital yang semakin berkembang di Indonesia. Pemerintah berharap, dengan pengaturan pajak ini, perkembangan ekonomi digital dapat terus diawasi dan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.