Connect with us

PERISTIWA

Menag Bahas Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak dengan DJP

Menteri Agama bahas usulan zakat jadi kredit pajak dengan DJP sebagai tindak lanjut fatwa MUI.

Published

on

PANTAU24.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Musyawarah Nasional ke-11 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan pada November 2025. Fatwa ini mendorong usulan agar zakat yang dibayarkan dapat menjadi kredit pajak. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera merespons usulan ini dengan berkoordinasi bersama MUI. Untuk menindaklanjuti fatwa tersebut, Kementerian Keuangan telah membentuk gugus tugas khusus.

“Inilah wujud ideal dari hubungan antara ulama dan umara: saling menasihati dalam kebaikan dan tidak saling mencurigai,” kata Nasaruddin dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Kementerian Agama, menurut Nasaruddin, siap menjadi jembatan dalam dialog ini. Mereka berupaya memperkuat skema perlakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional yang telah diterapkan di beberapa negara Muslim.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP), bukan kredit pajak. Artinya, zakat hanya memotong total penghasilan yang akan dikenakan pajak, tidak mengurangi jumlah pajak terutang langsung.

Nasaruddin menegaskan, zakat dan pajak adalah dua hal berbeda namun tidak saling bertentangan. Zakat adalah ibadah dengan batasan tertentu dan diperuntukkan bagi delapan golongan penerima, sedangkan pajak adalah kewajiban warga negara untuk membiayai fasilitas publik. “Keduanya ibarat dua sayap burung. Kesejahteraan umat hanya bisa terbang tinggi jika keduanya mengepak secara bersamaan,” pungkasnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.