PERISTIWA
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres Sesuai Aturan Baru
Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, menerapkan aturan baru Dewan Pertimbangan Presiden RI.
PANTAU24.com – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026). Pelantikan ini merupakan penerapan dari aturan baru mengenai Wantimpres yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Prabowo mengangkat Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Jumlah anggota Wantimpres meningkat menjadi 26 orang setelah perubahan aturan yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun 2024.
Pada 17 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden. Salah satu perubahan penting adalah perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan pengaturan jumlah anggota sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang bisa diberikan atas permintaan atau tanpa diminta dan dapat disampaikan secara perorangan maupun bersama-sama. Mereka juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah serta berpartisipasi dalam sidang kabinet atau kunjungan kerja apabila diminta oleh Presiden.
Aturan juga mengatur hak keuangan bagi ketua dan anggota Wantimpres, di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 pada tahun 2026 Pasal 3, mereka mendapatkan penghasilan sebesar Rp 76.500.000. Sebelumnya, Indonesia mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang memiliki kedudukan langsung dalam UUD 1945 sebelum amandemen.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login