Connect with us

PERISTIWA

Jaksa Perlihatkan Bukti Uang USD 4 Ribu di Sidang Korupsi Haji

Jaksa KPK tampilkan bukti uang dalam sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Uang senilai USD 4 ribu dan Rp 17,5 juta disita.

Published

on

PANTAU24.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Salah satu barang bukti tersebut adalah uang sebesar USD 4 ribu.

Uang tersebut, menurut jaksa KPK, disita dari saksi Muhammad Ivan Suryanata, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Pada awalnya, Ivan mengaku tidak ingat sumber dari uang tersebut dan menyebut nominal yang diketahuinya hanya USD 2 ribu.

Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara penyitaan tertanggal 22 Desember 2025, yang mencatat bahwa uang tersebut disita dari tangan Ivan. Ivan mengklarifikasi bahwa uang itu bukan berasal dari dirinya, tetapi diberi oleh orang lain. “Jadi dari Bu Ijah dipanggil dikasih ke saya, saya disuruh terima dan suruh BAP,” ungkap Ivan dalam persidangan.

Selain uang dalam bentuk dolar AS, jaksa juga menampilkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 17,5 juta yang juga disita dari Ivan. Uang ini, menurut jaksa, diperoleh Ivan dari Muhammad Ismail, pihak travel Saidi Putra dari Kalimantan yang merupakan kerabat saksi. Uang tersebut diakui Ivan sebagai “fee percepatan”.

Muhammad Ivan Suryanata dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang mengagendakan pembuktian perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam perkara ini, salah satu terdakwa adalah Yaqut Cholil Qoumas yang didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500. Tindakan yang didakwakan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply