Connect with us

PERISTIWA

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak iPhone 18 Pro Max dari Luar Negeri

Panduan hitung bea masuk dan pajak untuk membeli iPhone 18 Pro Max dari luar negeri ke Indonesia.

Published

on

PANTAU24.com – Kehadiran generasi terbaru dari perangkat Apple, iPhone 18 Pro Max dan iPhone Duo, memicu minat konsumen Indonesia untuk membelinya langsung dari luar negeri. Harga yang lebih kompetitif di pasar global menjadi daya tarik utama, namun konsumen perlu memahami kewajiban hukum dan finansial sebelum membawa perangkat ini ke tanah air.

Membawa iPhone dari luar negeri tidak otomatis membuatnya dapat langsung digunakan dengan kartu SIM lokal di Indonesia. Proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) diperlukan agar perangkat dapat terhubung dengan jaringan seluler. Meskipun registrasi IMEI tidak dipungut biaya, pemilik perangkat tetap dikenakan bea masuk dan pajak apabila nilai barang melebihi batas pembebasan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sesuai aturan, setiap penumpang dari luar negeri mendapat fasilitas pembebasan nilai pabean sebesar US$500 per orang untuk setiap kedatangan, yang hanya berlaku jika perangkat terdaftar di area kedatangan bandara melalui Customs Declaration. Apabila nilai perangkat melebihi batas ini, selisihnya akan dikenakan pungutan negara.

Misalnya, jika membeli iPhone 18 Pro Max seharga US$1.299 dengan kurs Rp17.714 per US$1, total biaya setelah pajak diperkirakan mencapai Rp26,1 juta. Sementara untuk iPhone Duo seharga US$1.999, total biaya bisa mencapai Rp41,2 juta. Meski harga ini mungkin masih bersaing dengan harga resmi di Indonesia, konsumen harus mempertimbangkan aspek garansi internasional yang mungkin sulit diklaim di dalam negeri.

Bagi Anda yang tetap berencana membeli iPhone di luar negeri, penting untuk menyimpan bukti transaksi asli dan melakukan registrasi melalui aplikasi Mobile Beacukai sebelum mendarat, guna mempercepat proses verifikasi di terminal kedatangan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.