Connect with us

PERISTIWA

RUU Reforma Agraria Hadapi Konflik Tanah dan Dukung Petani Gurem

RUU Reforma Agraria diharapkan atasi konflik tanah dan tingkatkan kesejahteraan petani gurem di Indonesia.

Published

on

PANTAU24.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah agraria yang mencakup ketimpangan kepemilikan tanah hingga konflik struktural, demikian disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin, pada rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

RUU ini, yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, mencakup beberapa ketentuan seperti redistribusi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik agraria, serta perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal. “RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” tegas Khozin.

Selain redistribusi tanah kepada masyarakat tuna lahan, RUU ini juga mengatur mengenai rehabilitasi hak atas tanah, serta dukungan ekonomi dan akses pengembangan bagi penerima redistribusi. Pelindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah juga menjadi bagian dari ketentuan yang diatur.

Khozin menjelaskan bahwa banyak konflik agraria muncul akibat keputusan negara, tumpang tindih izin, penguasaan tanah berskala besar, tidak dipenuhinya kewajiban dari pemegang konsesi, dan belum diakuinya wilayah masyarakat adat. “RUU Reforma Agraria akan memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik,” ujar Khozin.

RUU ini bertujuan untuk merespon kebutuhan petani gurem dengan menawarkan perlindungan dan peluang peningkatan kesejahteraan. Khozin mengatakan, “RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan.”

Fakta menarik dan bermanfaat

Lebih lanjut, Khozin juga menekankan pentingnya tanah reforma agraria didistribusikan kepada pihak yang benar-benar menggarap dan menciptakan penghasilan. “Tanah reforma agraria harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru bagi perburuan aset,” tuturnya.

Diolah dari laporan Kumparan.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.