Connect with us

PERISTIWA

Tiga Tersangka Penggelapan Dana TikToker Vilmei Terancam Lima Tahun Penjara

Tiga tersangka termasuk karyawan Villemi terancam lima tahun penjara atas penggelapan saldo TikTok. Kasus ini tengah dikembangkan polisi.

Published

on

PANTAU24.com – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan saldo TikToker Vilmei, dimana ketiganya terancam hukuman penjara lima tahun. Kasus ini melibatkan karyawan Vilmei dan dua orang lainnya sebagai pelaku utama.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menyatakan pada Minggu (6/9/2026) bahwa ancaman pidana penjara bagi ketiga tersangka adalah paling lama lima tahun. Verdika menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga tersangka adalah ZK yang merupakan karyawan Vilmei, MASR sebagai pacar ZK, dan L yang adalah teman ZK. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar perkara. Kasus ini terungkap setelah laporan Vilmei kepada polisi pada 25 Agustus 2026.

Verdika menjelaskan, ZK yang memiliki akses terhadap perangkat terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei, diduga telah mencairkan saldo milik Vilmei selama bertahun-tahun. Saldo tersebut berasal dari kegiatan afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung.

Saldo itu kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun-akun yang dikuasai ZK maupun akun terkait tersangka ASR dan L. Selanjutnya, hasil dari kegiatan ini dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank. Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keseluruhan aliran dana dan kemungkinan penambahan tersangka lain.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.