PERISTIWA
UMK Harus Sertifikat Halal Mulai 2026, Ini Syarat dan Pendaftarannya
UMK diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Ketahui syarat dan cara daftarnya di sini.
PANTAU24.com – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan ini juga mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, sesuai tahapan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Proses pendaftaran sertifikasi halal untuk UMK dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bahan yang dijamin kehalalannya, dan proses produksi yang sederhana serta terjamin kehalalannya. Pengajuan ini akan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sebelum diperiksa oleh BPJPH.
Pemerintah juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan kuota 1,35 juta sertifikat bagi UMK yang memenuhi syarat, seperti penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar. Pengajuan dapat dilakukan melalui SIHALAL dengan kode facilitation SEHATI26.
Pelaku usaha perlu segera bersiap untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal ini, yang juga akan diperluas mencakup kosmetik, produk kimiawi, dan obat bahan alam. BPJPH menegaskan implementasi kewajiban ini tidak akan ditunda.
Sertifikasi halal bukan hanya pemenuhan regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha. Pelaku UMK disarankan segera memeriksa legalitas usaha dan persiapan dokumen sebelum batas waktu.
Diolah dari laporan Antara – Ekonomi.


You must be logged in to post a comment Login