Connect with us

PERISTIWA

Polisi Ungkap Hampir 1 Ton Merkuri untuk Tambang Ilegal di Bogor

Polisi Bogor menyita hampir 1 ton merkuri yang digunakan untuk tambang ilegal, senilai Rp2,89 miliar.

Published

on

PANTAU24.com – Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan pemasok merkuri untuk tambang dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri senilai Rp2,89 miliar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) di Cibinong, di bawah pimpinan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.

Menurut Kapolres, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus tambang ilegal yang telah ditangani sebelumnya. “Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” ujar Wikha.

Operasi ini dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada 17 Agustus 2026 di Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur. Empat tersangka yaitu RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48) berhasil diamankan, beserta barang bukti merkuri yang disimpan dalam 123 botol plastik, timbangan digital, serta buku catatan penjualan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa merkuri tersebut berasal dari pengolahan batu sinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Barang berbahaya ini kemudian dikirim ke Surabaya sebelum akhirnya dibawa ke Bogor menggunakan kendaraan roda empat. Dari Bogor, jaringan mendistribusikannya ke berbagai lokasi tambang dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.

Kapolres menambahkan, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2023 dengan rekap pengiriman merkuri sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor. “Harapan kami dari Polres Bogor, dengan kita mengungkap bahan bakunya, kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Penanganan tidak berhenti di jaringan pemasok, polisi juga membongkar tempat pengolahan emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang pada 1 September 2026, menangkap tersangka SA (46) dan menyita 30 unit alat gelundung.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan menghadapi ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. “Penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya, dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” peringatkan Wikha.

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.