Connect with us

PERISTIWA

Eksportir Tambang Dapat Menempatkan Devisa Tiga Bulan

Eksportir tambang di Indonesia kini dapat menempatkan devisa hasil ekspor selama tiga bulan, berkat kelonggaran aturan kebijakan devisa.

Published

on

PANTAU24.com – Pemerintah Indonesia telah memberikan kelonggaran bagi eksportir sektor pertambangan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Kebijakan ini diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang memungkinkan eksportir yang memenuhi kriteria untuk menempatkan minimal 30% dari DHE mereka selama sedikitnya tiga bulan, termasuk di bank devisa non-BUMN. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026.

Penetapan fasilitas ini secara khusus ditujukan untuk eksportir sektor pertambangan yang memiliki hubungan kepemilikan dengan investor dari negara mitra yang telah ditentukan pemerintah. Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada, yang dipilih berdasarkan nilai investasi terbesar dalam sektor pertambangan dan adanya perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Sejumlah 64 eksportir memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Pemerintah mengisyaratkan bahwa hanya eksportir berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki pemegang saham dari lima negara yang ditetapkan, dan kepemilikan saham minimal 10% yang dapat memanfaatkannya. Dalam periode Maret 2025 hingga Juli 2026, dari 537 NPWP perusahaan pertambangan yang diidentifikasi, hanya 64 atau sekitar 12% yang memenuhi kriteria tersebut.

Eksportir yang memenuhi kriteria dapat memilih menempatkan DHE SDA di salah satu dari 15 bank devisa yang diizinkan pemerintah. Ini mencakup lima bank BUMN dan sepuluh bank non-BUMN, termasuk Standard Chartered Bank dan Deutsche Bank AG. Dengan demikian, eksportir dapat menempatkan setidaknya 30% DHE SDA mereka selama minimum tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan.

Opsi pemanfaatan Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir. Apabila memilih untuk tidak memanfaatkan fasilitas ini, eksportir harus menyampaikan opt-out dalam lima hari kerja setelah pengumuman. Jika surat pernyataan tersebut tidak disampaikan, eksportir yang memenuhi kriteria akan secara otomatis dianggap memilih menggunakan fasilitas ini.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.