PERISTIWA
Ruben Onsu Belum Ditahan Meski Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Ruben Onsu belum ditahan meski berstatus tersangka penipuan. Polisi menjelaskan alasan penundaan penahanan ini.
PANTAU24.com – Presenter Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Namun, hingga kini kepolisian belum menahan Ruben meski statusnya sebagai tersangka telah resmi diumumkan.
Pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan menjelaskan alasan mengapa Ruben Onsu belum ditahan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyatakan bahwa penyidik masih perlu memeriksa Ruben terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Proses itu baru setelahnya akan menentukan apakah penahanan diperlukan.
“Kan tentunya diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan,” ungkap AKP Joko Adi. Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026, dan penyidik telah mengirim surat panggilan.
Hingga saat ini, kepolisian belum menerima konfirmasi dari Ruben terkait kehadirannya pada pemeriksaan tersebut. “Sampai saat ini belum ada konfirmasi untuk kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan,” tambah Joko. Jika Ruben tidak hadir, polisi berencana mengirimkan surat panggilan kedua.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memastikan adanya dua alat bukti terhadap Ruben. Meski demikian, detail bukti tersebut masih dirahasiakan karena menjadi bagian dari materi penyidikan. “Tentunya sudah terpenuhi dua alat bukti. Tentunya tidak saya sampaikan di sini, rekan-rekan,” ucap Joko.
Di sisi lain, polisi membuka ruang mediasi antara Ruben Onsu dan pelapor jika kedua belah pihak menghendaki penyelesaian damai. “Terkait yang disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu masih ada ruang untuk diselesaikan. Kembali kepada kedua belah pihak,” jelas Joko. Meski ada peluang mediasi, proses penyidikan tetap akan berjalan sesuai prosedur.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login