PERISTIWA
Kasus Pemblokiran Rekening Donasi Botok Pati oleh Bank Mandiri
Bank Mandiri memblokir sementara rekening donasi milik Supriyono alias Botok akibat permintaan kepolisian, kini akses dibuka kembali.
PANTAU24.com – Bank Mandiri mendapat sorotan setelah memblokir sementara transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang dikenal sebagai Botok. Rekening itu menyimpan donasi sebesar Rp 80,9 juta dari warga Pati untuk mendukung aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Menurut Botok, uang di rekening tersebut adalah hasil patungan warga yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional aksi. “Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ungkap Botok dengan nada kecewa.
Belakangan, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan tersebut adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai tidak ada persoalan pidana terkait rekening itu, sehingga mendesak agar blokir dibuka kembali. Bank Mandiri akhirnya membuka akses rekening Botok setelah mendapat permintaan dari kepolisian.
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyatakan, “Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening.” Bank kemudian meminta maaf dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
Rio Priambodo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan pentingnya bank mematuhi perintah hukum dalam pemblokiran atau penundaan transaksi dan tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah. Sementara itu, pengamat Agus Pambagio menyatakan bahwa tindakan bank adalah kewajiban hukum yang harus dipatuhi dalam penegakan hukum.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login