PERISTIWA
Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha
Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka intimidasi yang diduga memicu kematian Dokter Icha.
PANTAU24.com – Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai Dokter Icha. Ketiga tersangka adalah Therenzius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan melakukan gelar perkara pada Senin (24/8). Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, yang mengonfirmasi kebenaran penetapan tersangka tersebut melalui pernyataan kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (25/8).
Menurut Kombes Henry, berkas perkara ketiga anggota DPRD TTU yang dijadikan tersangka saat ini sedang dalam proses pemberkasan. “Proses administrasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa para tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengacara keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai perkembangan penyidikan dari pihak penyidik. Ketiga anggota DPRD tersebut diduga melakukan tindak pidana berupa penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang memicu gangguan kesehatan mental pada korban.
Intimidasi tersebut diduga menyebabkan Dokter Icha mengalami depresi berat hingga akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidup sendiri. Hasil penyidikan menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk dugaan pasal tentang pejabat yang melakukan penyiksaan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login