Connect with us

Bitung

Tega Bunuh dan Perkosa Mutiara Ibrahim, Akri Djafar Ali Dituntut Penjara Seumur Hidup

Published

on

Pelaku Akri berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.

Bitung, Pantau24.com – Kejaksaan Negeri Bitung menuntut Akri Djafar Ali dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK, Mutiara Ibrahim. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: https://pantau24.com/2024/09/06/pelaku-pembunuhan-siswi-smk-1-bitung-ditangkap-korban-diperkosa-dan-dicekik-hingga-tewas/

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Akri terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam amar tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

“Terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Mutiara Ibrahim. Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU.

Fakta menarik dan bermanfaat

Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp 58.552.000 kepada keluarga korban melalui ibunda korban, Teti Bakari, berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bila tak mampu membayar, kompensasi akan ditanggung oleh negara melalui anggaran LPSK.

Baca juga: https://pantau24.com/2024/08/20/siswi-smk-1-bitung-ditemukan-tewas-di-kamar-kos-polisi-dalami-peyebab-kematian/
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari Erly Wurara, Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu, dan Ekklesia Pekan. Keempatnya hadir langsung dalam sidang dan membacakan tuntutan terhadap terdakwa.


Kronologi Pembunuhan Sadis
Kasus tragis ini terjadi pada 19 Agustus 2024 di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Korban, Mutiara Ibrahim (18), merupakan siswi kelas 3 SMK Negeri 1 Bitung.


Pelaku, Akri Djafar (28), yang tinggal di kamar kos hanya dua pintu dari korban, mengintip korban dari plafon selama dua jam sehari sebelum kejadian. Saat itu, pelaku mengaku timbul hasrat seksual setelah melihat korban tidur.

Hasrat bejat itu memuncak keesokan harinya saat Akri melihat pintu kamar korban sedikit terbuka. Korban terlihat tertidur dengan daster yang sedikit tersingkap. Tanpa pikir panjang, Akri masuk ke kamar, mengunci pintu, lalu langsung menindih korban.

Korban sempat melawan, namun pelaku menggigit pipi kanan korban lalu mencekiknya hingga tak bernyawa. Meski korban sudah meninggal, pelaku tetap melanjutkan aksinya dan memperkosa jenazah selama sekitar enam menit.

Setelah merasa puas, pelaku mencuri ponsel korban dan menjualnya seharga Rp 200 ribu.

Sebelumnya Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena tak ada saksi di lokasi kejadian.

Namun penyidik berhasil mengungkap kasus ini lewat uji DNA forensik yang dilakukan terhadap seluruh penghuni laki-laki di kos tersebut. Akri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes DNA menunjukkan kecocokan.

Pelaku ditangkap pada 5 September 2024 di tempat kerjanya. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Kejari Bitung: Tidak Ada Tempat untuk Pelaku Kejahatan
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan keamanan di Bitung.

“Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di Kota Bitung. Kami akan selalu mendukung kerja-kerja positif Pemkot Bitung, Polres, Kodim, TNI AL, dan semua pihak dalam menciptakan ketertiban masyarakat,” ujar Yadyn.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bitung yang telah menjaga kelancaran dan kondusivitas selama persidangan berlangsung.