Connect with us

Bitung

Pelaku Pembunuhan Siswi SMK 1 Bitung Ditangkap, Korban Diperkosa dan Dicekik Hingga Tewas

Published

on

Pelaku pembunuhan siswi SMK N 1 Bitung, Mutia Ibrahim berhasil ditangkap.

BITUNG, PANTAU24.COM–Pelaku pembunuhan siswi SMK Negeri 1 Bitung akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Pelaku bernama Akri Djafar (28), warga Gorontalo, ditangkap Rabu (05/09/2024), di tempat kerjanya. Pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan serta pencurian terjadi pada 19 Agustus 2024 itu, menewaskan korban Mutia Ibrahim (18), siswi yang duduk di bangku kelas tiga SMK 1 Negeri Bitung.

Korban dibunuh dengan cara bejat, yakni, digigit dan dicekik serta diperkosa meski sudah dalam keadaan tak bernyawa di kamar kos-kosan Mawar, Kelurahan Manembo-nembo atas, Kecamatan Matuari.

Fakta menarik dan bermanfaat

Korban ditemukan meninggal dunia di kamar kost nomor enam miliknya. Sedangkan pelaku tinggal di kosan yang sama di kamar nomor empat. Hanya berjarak dua kamar dari kamar korban.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai dalam konferensi pers mengatakan, motif dari kasus pembunuhan itu karena pelaku memiliki rasa suka dan hasrat kepada korban.

“Sehari sebelum dibunuh. Pelaku sempat mengintip korban selama dua jam lamanya diatas plafon kamar korban. Saat itu pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur. Dari sanalah pelaku kemudian memiliki nafsu kepada korban,” ujar Kapolres, Jumat (06/08/2024).

Lanjut Kapolres, besoknya yakni, 19 Agustus 2024, birahi bejat pelaku ini memuncak saat lewat didepan kamar korban. Saat itu korban kata Kapolres, melempar senyum kepada pelaku. Dari situlah pelaku mulai terobsesi ingin melakukan perbuatan bejatnya itu.

Masih di hari yang sama sambung Kapolres. Pelaku melihat pintu kamar korban sedikit terbuka. Pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur pulas hanya menggunakan daster dan sedikit terangkat.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan mengunci pintu kamar. Saat itu nafsu birahi pelaku tak bisa dibendung. Pelaku kemudian menindih untuk memperkosa korban. Korban saat itu kaget dan mencoba untuk berteriak dan melawan. Namun, pelaku langsung menggit pipi kanan korban dan mecekik korban hingga tewas.

Ketika pelaku memastikan korban  sudah tidak bernyawa. Pelaku melanjutkan aksi bejatnya dengan terus memperkosa korban yang sudah meninggal.

“Pemerkosaan itu berlangsung selama sekitar enam menit. Setelah ejakulasi dan merasa puas kerena nafsu bejatnya terlampiaskan. Pelaku kemudian meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa dan membawa lari handphone korban serta menjualnya dengan harga dua ratus ribu rupiah,” ujar Kapolres.

Kapolres mengakui, pihaknya dalam pengungkapan kasus tersebut mengalami sedikit kesulitan karena tidak adanya saksi-saksi di TKP saat kejadian.

Meskipun kata Kapolres, kos-kosan itu ramai. Tapi saat pembunuhan itu tidak ada satu orang pun yang mengetahuinya.

“Namun meski begitu pihak kepolisian tidak menyerah. Kami mencoba memperkecil ruang lingkup penyelidikan kami. Dengan cara melakukan tes DNA dengan mengambil sampel darah dan dilakukan uji laboratorium forensik kepada seluruh penghuni kos laki-laki di deretan kamar TKP itu,” ujar Kapolres.

Pertama lanjut Kapolres, mengambil sampel 3 orang terdekat korban. Dan sampel tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan uji lab. Dan itu kata Kapolres membutuhkan waktu lama.

“Namun hasil uji sampelnya tidak identik,” tutur Kapolres.

“Kemudian kita coba lagi melakukan uji sample darah kepada tujuh orang di deretan kamar TKP. Nah itu juga memakan waktu. Kami juga mematangkan alat buktinya. Kita memastikan dan meyakinkan betul dan tidak mau tergesah gesah. Kita lakukan pembuktian secara saintifik. Karena bagaimanapun jika seseorang itu sudah terbukti identik dengan uji sample itu. Dia tidak bisa mengelak lagi. Kita sampai lakukan 3 kali pengujian sample dan hasilnya tetap sama identik. Sehingga kita dapat memastikan pelaku yang sebenarnya dari kasus itu,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya itu, Akri kini dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal yang mengatur tentang pencurian yang menyebabkan kematian.