Bitung
Bantu Masyarakat Lewat Program Family Recovery, Wali Kota Bitung Teken MoU Bersama Pengadilan Negeri Bitung

BITUNG, PANTAU24.COM–Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri bersama Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Rahmat Sanjaya SH, MH menandatangani nota kesepakatan atau Mou, di Rudis Walikota Bitung, Rabu (29/05/2024).

Maurits Mantiri usai menandatangani MoU bersama Pengadilan Negeri Bitung
Penandatangan MoU itu berkaitan dengan Program Family Recovery atau bisa disebut Program Pemulihan Keluarga.
Program ini adalah sebuah program yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bitung untuk memperbaiki permasalahan keluarga yang ada pada nasyarakat Pra Sejahtera di Kota Bitung.
Walikota Bitung, Maurits Mantiri berharap dengan Program Pemulihan Keluarga yang laksanakan oleh Pemerintah Kota Bitung dapat menyelesaikan permasalahan keluarga yang dialami oleh masyarakat pra sejahtera di Kota Bitung yang terkendala status perkawinan untuk di buat sah secara formal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya melalui prosedur di Pengadilan Negeri Bitung secara cepat, sederhana dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah,” ujar Maurits disampingi yang juga didampingi Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bitung, bersama Tim Advokat Bantuan Hukum Pemkot Bitung.
Adapun Syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan program Family Recorvery sebagai berikut:
– Masyarakat Kota Bitung yang Tergolong Masyarakat Pra Sejahtera. Di Buktikan dengan Surat Keterangan dari Kelurahan.
– Memiliki Permasalahan status perkawinan terdahulu.
– Membuat Kronologi Permasalahan Keluarga yang dialami oleh Masyarakat .
– Memiliki data/dokumen kependudukan yang jelas berupa KTP dan KK yang berdomisili di Kota Bitung.
– Harus membuat Surat Pernyataan Mutlak (SPM) bagi setiap penerima Bantuan Program Pemulihan Keluarga.

You must be logged in to post a comment Login