Bitung
Kapolres Bitung Beberkan Motif Pembunuhan di SPBU BCL Manembo-nembo

BITUNG, PANTAU24.COM–Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK membeberkan motif pembunuhan yang terjadi di SPBU BCL Manembo-nembo, Kamis 24 Agustus 2023, kemarin.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Makopolres Bitung, Jumat (25/8/2023). Kapolres mengatakan, pembunuhan itu terjadi hanya disebabkan masalah sepele. Yakni, hanya soal jalur antrian BBM Solar Subsidi yang membuat kedua cekcok hingga terjadi penikaman dan menewaskan korban.
“Motif kasus pembunuhan ini adalah pelaku dan korban berebut antrian BBM jenis solar subsidi dan diawali dengan adu mulut hingga berakhir dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Bitung, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho dan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro SIK serta Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, saat pelaksanaan konferensi pers
Kapolres mengatakan, pelaku berinisial JRR (19), warga Kecamatan Girian menghabisi nyawa korban Yufaldy warga Kelurahan Manembo-Nembo Tegah dengan menggunakan pisau badik.
“Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17:30 WITA, disaat pelaku hendak mengisi BBM. Korban mengalami satu luka tikaman dibagian dada dan luka iris ditangan serta selangkan sebelah kiri,” ujar Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa SIK.
Kapolres menyampaikan, korban saat itu sudah dalam pengaruh minuman keras (miras) dan mencoba ingin mengambil jalur antrian pelaku.
“Saat kejadian pelaku menggunakan mobil dengan nomor polisi DB 8187 AF, jenis Panther warna putih. Usai adu mulut, pelaku langsung mengambil pisau dan menikam korban. Usai ditikam korban berusaha menyelamatkan diri dan berlari keluar dari area SPBU, kemudian terjatuh. Sementara pelaku sendiri melarikan diri dan bersembunyi ke rumah temannya yang ada belakang RS Manembo-nembo,” katanya.
Lanjut Kapolres, saat itu korban sempat dilarikan ke RS Manembo-nembo. Namun naas, nyawa korban tidak bisa terselamatkan dan meninggal dunia.
“Sesampainya di RSUD, dokter menyatakan YL telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, kurang lebih satu jam dari kejadian itu. Pihaknya langsung menangkap dan mengamankan pelaku ke Mako Polres bersama barang bukti sebilah pisau.
“Pelaku sendiri merupakan residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dan pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di 2017. Untuk kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 354 ayat 2 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

You must be logged in to post a comment Login