Connect with us

Bolmut

Satgas Covid-19 Bolmut Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Published

on

Satgas Covid-19 beri sanksi push-up kepada 2 warga yang tak memakai masker saat melintas di depan Kantor Camat Bintauna, Minggu 21 Februari. (Foto: Rinto Binolombangan).

BOLMUT, PANTAU24.COM-Satuan Tugas (Satgas) percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)  gencar melakukan razia masker kepada masyarakat di sejumlah titik di wilayah itu. Razia Masker ini salahsatunya digelar di depan Kantor Camat Bintauna.

Camat Bintauna, Abdul Hais Hasan mengatakan, razia masker ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Bolmut untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker ketika hendak beraktivitas di luar rumah.

“Khususnya masyarakat Bintauna, ” kata Hais, Minggu 21 Februari 2021.

Dia menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bupati  Bolmut Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Pantauan awak media ini, Minggu 21 Februari 2021, Satgas percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)  yang melakukan razia masker di depan Kantor Camat Bintauna berhasil menjaring dan memberikan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker berupa sanksi Push Up.

Penulis : Rinto Binolombangan