Connect with us

PERISTIWA

Khalid Basalamah Kembalikan 354 Ribu Dolar AS dalam Sidang Kuota Haji

Khalid Basalamah mengakui pengembalian 354 ribu Dolar AS dalam sidang korupsi kuota haji. Kasus ini diduga merugikan negara Rp622 miliar.

Published

on

PANTAU24.com – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menyatakan di persidangan bahwa uang senilai US$354.500 dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang ini berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji melalui kuota tambahan. Khalid menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (20/10).

Di depan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, bertanya kepada Khalid mengenai pengembalian dana tersebut. “Setahu bapak, apakah staf bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya Jaksa. Khalid membenarkan, “Iya,” jawabnya.

Jaksa melanjutkan dengan pertanyaan mengenai jumlah uang yang dikembalikan, “Kami perlihatkan catatan di daftar barang bukti… uang tunai sebesar 354.500 Dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini?” Khalid menjawab, “Iya.”

Selain itu, jaksa juga mendalami penyitaan uang senilai US$200 ribu, yang Khalid akui. “Barang bukti di nomor 1591, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer bank BNI, totalnya semua ada 200.000 US dolar?” tanya jaksa lagi, yang dijawab Khalid, “Iya,” dan “Benar.”

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dan melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa pihak terkait.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.