Connect with us

PERISTIWA

Transformasi Ekosistem Halal: Dari Sertifikasi Menuju Kepercayaan

Indonesia memasuki fase baru wajib halal, menantang untuk mengubah prestasi kuantitatif menjadi ekosistem efektif.

Published

on

PANTAU24.com – Tanggal 18 Oktober 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia dalam menerapkan jaminan produk halal secara menyeluruh. Setelah melalui penahapan panjang, sertifikasi halal kini memasuki fase baru yang bertujuan untuk membangun ekosistem yang dapat memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban secara tertib dan wajar.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada 8 Oktober 2026, melaporkan bahwa sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah dikeluarkan untuk 3,47 juta pelaku usaha dan mencakup 14,68 juta produk. Ini menunjukkan fondasi yang kuat bagi Indonesia, yang saat ini menduduki peringkat keempat dalam Global Islamic Economy Indicator 2025/2026. Meski demikian, tantangan selanjutnya adalah mengubah pencapaian kuantitatif ini menjadi ekosistem yang benar-benar berfungsi.

Angka nasional tidak selalu mencerminkan kesiapan seragam di seluruh daerah. Perbedaan skala penduduk, struktur usaha, dan kapasitas ekonomi membuat kebutuhan di setiap wilayah berbeda. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan suksesnya penerapan wajib halal, termasuk melalui sosialisasi, fasilitasi legalitas, dan dukungan pembiayaan sesuai kemampuan daerah.

Sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, bertujuan memberikan kepastian bagi konsumen dan memperkuat reputasi industri. Lebih dari itu, ekosistem halal mempromosikan standardisasi, ketertelusuran bahan dan rantai pasok, serta peningkatan kualitas produk. Dengan demikian, jaminan halal diharapkan memperkuat kepercayaan pada produk Indonesia dan membuka kesempatan di pasar halal global.

Perlu dipahami bahwa wajib halal bukan berarti semua produk harus halal. Produk dari bahan yang diharamkan tetap dapat diproduksi dan beredar asalkan memenuhi ketentuan serta mencantumkan keterangan yang tidak halal secara jelas, sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Prinsip utama adalah memberikan informasi yang jelas kepada konsumen untuk perlindungan yang lebih baik.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.