PERISTIWA
Kemkomdigi Tekankan Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital
Kemkomdigi tekankan pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik di era digital, dengan tantangan dari platform digital dan AI.
PANTAU24.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik di era digital saat ini. Peringatan ini disampaikan ketika perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan semakin pesat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam acara “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” di Badung, Bali, pada Sabtu (10/10/2026).
Fifi Aleyda Yahya menyatakan bahwa meskipun perkembangan digital menawarkan jangkauan audiens yang lebih luas untuk karya jurnalistik, tantangan dalam perlindungan hak cipta pun meningkat. “Karya jurnalistik adalah hasil kerja profesional yang melibatkan peliputan, penilaian editorial, dan investasi sumber daya,” ujarnya. Oleh karena itu, pemanfaatannya di era digital harus menghormati hak pencipta serta pemegang hak cipta.
Saat berbicara di forum tersebut, Fifi juga menekankan pentingnya penerapan atribusi, lisensi, dan kompensasi dalam penggunaan karya jurnalistik baik di platform digital maupun dalam pengembangan kecerdasan artifisial (AI). Indonesia, menurut Fifi, telah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan ekosistem jurnalistik yang sehat.
Fifi menyerukan iktikad baik dan kerja sama di antara pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi berbagai masalah terkait pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital. Dia juga mengajak negara-negara di Asia Tenggara untuk meningkatkan kolaborasi dalam menghadapi tantangan yang muncul seiring perkembangan teknologi digital dan AI, demi mendorong perlindungan hak cipta dan membentuk ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Perlindungan hak cipta harus menghargai pencipta dan pemegang hak, sekaligus menjunjung kebebasan berekspresi dan kepentingan publik,” kata Fifi menegaskan kembali di hadapan peserta forum.
Diolah dari laporan Antara – Top News.


You must be logged in to post a comment Login