PERISTIWA
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Infrastruktur di Sumut
KPK menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi infrastruktur di Sumut. Identitas tersangka masih dirahasiakan. Penyelidikan terus dikembangkan.
PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta proyek preservasi jalan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I. “Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
KPK belum mendetailkan identitas para tersangka, termasuk peran mereka dalam kasus tersebut. “Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” tutur Budi.
Pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang dan Gedung KPK. Di antaranya, Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.
Selain itu, KPK juga memproses hukum orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Topan Obaja Ginting, dan kawan-kawan. Kasus ini berlanjut dengan sejumlah pejabat seperti Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login