Connect with us

PERISTIWA

Insentif Dapur MBG Mulai 5 Oktober Rp 2.000 per Porsi

Insentif Dapur MBG berubah menjadi Rp 2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026. Kebijakan baru dari BGN ini berdasarkan jumlah porsi.

Published

on

PANTAU24.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan perubahan mekanisme insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mulai berlaku 5 Oktober 2026. Insentif yang sebelumnya mencapai Rp 6 juta per hari, kini berubah menjadi Rp 2.000 per porsi, seiring diterbitkannya Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026.

Menurut Kepala BGN Sudaryono, mekanisme insentif ini disesuaikan agar lebih proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. “Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono.

Sudaryono memaparkan bahwa besaran insentif Rp 2.000 merupakan bagian dari alokasi total Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut meliputi Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 untuk biaya operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan. Ia juga menegaskan bahwa dapur SPPG harus beroperasi untuk mendapatkan insentif, dan tidak akan menerima insentif jika tidak beroperasi akibat berbagai kondisi.

“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” ujar Sudaryono, merujuk pada situasi seperti hari libur nasional atau bencana alam yang dapat mempengaruhi operasional SPPG.

Sudaryono menilai perubahan ini memperhatikan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Dasar pemberian insentif juga mengacu pada surat penetapan yang diterima masing-masing SPPG. Selain itu, BGN akan terus menyempurnakan peraturan terkait untuk menjamin distribusi penerima manfaat yang seimbang, sesuai dengan kapasitas dapur SPPG di berbagai wilayah.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Finance.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.