PERISTIWA
Menteri PPPA Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Tangsel
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan seksual di sekolah Tangsel, memastikan perlindungan korban.
PANTAU24.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan bahwa pemerintah akan mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan. Arifah menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban serta memastikan korban dan keluarganya memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” ujar Arifah dalam keterangannya.
Kementerian PPPA, menurut Arifah, telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik, serta keluarga korban. Pemerintah juga memastikan korban, keluarga, dan tim kuasa hukum memperoleh perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis sesuai dengan kebutuhan korban.
Berdasarkan informasi dalam proses penyidikan, terduga pelaku merupakan seorang guru yang pernah menjadi wali kelas korban. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi dalam rentang waktu antara 2023 hingga 2026, ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama. Terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik, dan kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tangerang Selatan.
Arifah mengatakan korban telah mendapatkan layanan dari psikolog klinis, dan berdasarkan hasil asesmen, korban membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum serta pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan. “Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma,” katanya.
Pendampingan terhadap korban tidak berhenti pada proses pelaporan maupun penanganan hukum. Menurut Arifah, pemulihan korban perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya. “Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian,” ujar Arifah.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login