Connect with us

PERISTIWA

Perpres Ojol Diharapkan Sinergi dengan Regulasi Lain

Perpres Ojol diintegrasikan dengan regulasi lain untuk mendukung ekosistem transportasi digital, sebut Menteri UMKM.

Published

on

PANTAU24.com – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek daring (ojol) yang akan terintegrasi dengan regulasi ketenagakerjaan dan lalu lintas. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan kebijakan tersebut dalam acara Bursa Wirausaha Unggulan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, pada Rabu (23/9/2026).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan kebijakan terkait ojol tidak dapat disusun secara terpisah, mengingat ekosistem transportasi daring melibatkan sekitar 15 juta hingga 20 juta entitas UMKM. “Jadi supaya kebijakan ini tidak sepotong-sepotong karena ini ada keterkaitannya bukan hanya ojol saja, tapi ada UMKM yang jualan di dalam ekosistem ini, itu jumlahnya kurang lebih sekitar 15 sampai 20 juta entitas,” katanya.

Maman menambahkan, pemerintah berencana menyinkronkan kebijakan ini dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas bersama DPR RI. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan kepada DPR sebagai bagian dari proses pembahasan.

Langkah sinkronisasi juga dilakukan dengan regulasi mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang berkaitan langsung dengan operasional transportasi daring. “Kesimpulannya saya mau sampaikan, kita sinkronkan semua dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga RUU Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR),” ujar Maman.

Penyelarasan berbagai regulasi ini dianggap perlu agar kebijakan pemerintah dapat menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi daring secara menyeluruh, mencakup pengemudi ojol serta pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan transportasi daring. Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menyusun kebijakan yang komprehensif.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.