Connect with us

PERISTIWA

Trump Perpanjang Aturan Biaya Visa H-1B RP 1,75 Miliar hingga 2027

Trump perpanjang kebijakan biaya visa H-1B sebesar Rp 1,75 miliar hingga 2027, berlanjut memperketat imigrasi.

Published

on

PANTAU24.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah resmi memperpanjang perintah eksekutif mengenai biaya pengajuan visa non-imigran H-1B sebesar US$ 100.000 atau Rp 1,75 miliar (kurs Rp 17.750). Keputusan ini akan berlaku hingga September 2027, melanjutkan kebijakan yang sebelumnya dirilis pada September 2025 dan semestinya berakhir pada bulan ini.

Visa H-1B sendiri memungkinkan perusahaan-perusahaan di AS untuk mempekerjakan pekerja asing dengan keterampilan khusus, terutama dalam bidang teknologi. Namun, perintah terbaru ini tidak berlaku bagi penerima visa H-1B yang berasal dari pelajar asing yang sudah berada di AS atau untuk perpanjangan visa yang sudah ada.

Selama masa pemerintahannya, Trump memang dikenal sering kali mengkritik program H-1B. Sebelum perintah ini diterbitkan untuk pertama kali, Trump mendorong agar biaya visa tersebut dinaikkan dari kisaran US$ 2.000 – 5.000 menjadi sedikitnya US$ 100.000.

Aturan perpanjangan ini menghadapi sejumlah tantangan hukum. Salah satu pengadilan banding di Boston saat ini sedang meninjau putusan hakim federal pada Juni 2026 yang menyatakan bahwa kenaikan biaya tersebut ilegal. Sementara itu, ada juga pertimbangan dari pengadilan lain atas gugatan yang diajukan oleh US Chamber of Commerce mengenai kebijakan biaya visa H-1B ini.

Meski demikian, kebijakan ini telah mendapatkan berbagai tanggapan, baik berupa dukungan maupun kritik, terutama dari kalangan bisnis yang merasa berat dengan biaya yang cukup tinggi tersebut.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Finance.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.