PERISTIWA
Kontroversi Kenaikan Ambang Batas Parlemen Menjadi 5 Persen
Kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen memicu perdebatan terkait efektivitas parlemen dan representasi suara.
PANTAU24.com – Sejumlah partai koalisi pemerintah menyepakati kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Sebelumnya, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen. Keputusan ini mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024, yang menilai angka sebelumnya tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Menurut putusan MK, ambang batas parlemen tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan baru diberlakukan secara bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya. Pada 16 September, Sugiono, Sekretaris Jenderal Gerindra, mengonfirmasi bahwa parpol koalisi telah sepakat untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen. “Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” ujarnya.
Di sisi lain, Fraksi PDIP melalui anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, mendukung usulan ini dengan menyatakan bahwa kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dianggap lebih ideal untuk meningkatkan efektivitas kerja parlemen. “Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,” kata Komarudin.
Menanggapi hal ini, peneliti Perludem, Iqbal Cholidin, menyoroti potensi bertambahnya suara pemilih yang terbuang akibat kenaikan threshold. Pada Pemilu 2024 dengan ambang batas 4 persen saja, sekitar 17,3 juta suara tidak terhitung, dan diperkirakan angka ini akan meningkat dengan kenaikan ambang batas. “Kalau ambang batasnya terlalu tinggi, komposisi kursi DPR jadi tidak sesuai lagi dengan dukungan yang sebenarnya ada di masyarakat,” jelas Iqbal.
Perludem menggunakan effective number of parliamentary parties (ENPP) untuk mengukur fragmentasi partai dalam parlemen. Data menunjukkan bahwa kenaikan ambang batas tidak serta merta menurunkan tingkat fragmentasi. Pada pemilu sebelumnya dengan ambang batas lebih rendah, fragmen partai justru menunjukkan angka ekstrem yang tetap tinggi meski ambang batas dinaikkan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login