PERISTIWA
Kemenhaj Blokir PT JGroup dan Annisa Ahmada Travel
Kemenhaj blokir PT JGroup dan Annisa Ahmada Travel karena pelanggaran serius penundaan dan pembatalan keberangkatan jamaah.
PANTAU24.com – Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), yaitu PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo. Langkah ini diambil untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru sebagai tindakan pengamanan administratif darurat.
Menurut Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, pemblokiran PT JGroup Amanah Wisata didasari atas laporan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jamaah umrah asal Jember. Meskipun biaya telah dilunasi, jamaah tidak diberangkatkan sesuai jadwal akhir Agustus 2026. Selain itu, PT JGroup diduga mengalihkan penanganan jamaah ke entitas lain dengan meminta tambahan biaya dan belum memenuhi komitmen pengembalian dana setelah proses klarifikasi.
Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo ditindak karena dua pelanggaran berat, yakni penelantaran 82 orang di Arab Saudi akibat ketidakpastian penerbangan kepulangan, serta kegagalan memberangkatkan 282 orang dari tanah air dalam waktu yang ditentukan. Travel ini juga mengingkari Berita Acara Kesepakatan yang mewajibkan memberangkatkan jamaah secara bertahap pada tanggal 15, 17, dan 18 September 2026.
Atty Novyanty menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir penelantaran jamaah dan mewajibkan kedua penyelenggara menyampaikan pertanggungjawaban tertulis serta segera menuntaskan hak-hak jamaah yang terdampak. “Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” kata Atty.
Kementerian Haji dan Umrah akan mengawal proses ganti rugi dari pihak travel kepada jamaah dan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih travel umrah dengan memastikan legalitas serta status pendaftaran melalui SISKOPATUH.
Diolah dari laporan Antara – Top News.


You must be logged in to post a comment Login