PERISTIWA
Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Korupsi Hutan di Lampung
Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lahan hutan PT PSMI di Lampung, memeriksa 47 saksi hingga menyita dokumen.
PANTAU24.com – Kejaksaan Agung telah mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di wilayah PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa kasus ini dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk penanganan lebih lanjut.
Saiful Bahri menyatakan bahwa hingga saat ini, tim penyidik di Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi terkait kasus ini. “Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Selain pemeriksaan saksi, Saiful menambahkan bahwa tim penyidik juga melakukan penyitaan dokumen terkait dugaan korupsi tersebut dan melibatkan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. “Serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” jelasnya. Aktivitas pembukaan lahan oleh PT PSMI diduga dilakukan secara ilegal di areal seluas 1.268 hektare yang beririsan dengan lahan milik Inhutani.
Saiful menyebut bahwa pembukaan lahan tersebut telah menyebabkan kerugian negara, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. “Untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut,” ujarnya.
Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyelidikan dengan pendalaman bukti-bukti serta identifikasi lahan lain yang berkaitan. Penyidikan ini diharapkan menemukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login