PERISTIWA
BBNKB Mobil Bekas Dihapus, Ini Syarat dan Proses Balik Nama
Mulai 2026, kebijakan baru menghapus BBNKB untuk mobil bekas, tetapi biaya administrasi kendaraan masih berlaku.
PANTAU24.com – Mobil bekas tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2026, tetapi pemilik baru tetap harus membayar biaya administrasi lainnya untuk penerbitan dokumen kendaraan. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa BBNKB diterapkan hanya pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB saat berpindah kepemilikan.
Namun, perlu dipahami bahwa yang dihapus adalah pungutan BBNKB untuk kendaraan bekas, bukan seluruh biaya proses administrasi. Pemilik mobil bekas masih dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB. Sebagai contoh, di Jawa Timur, Samsat memaparkan bahwa meskipun kendaraan bekas bebas BBNKB, pemilik tetap harus membayar PNBP tersebut.
Untuk mengurus balik nama mobil bekas, beberapa dokumen perlu dipersiapkan antara lain KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi atau bukti jual beli kendaraan, serta hasil cek fisik kendaraan. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, dokumen tambahan mungkin diperlukan. Pemilik disarankan membawa dokumen asli dan salinannya sebagai antisipasi menghadapi kendala dalam proses verifikasi administrasi.
Proses balik nama dimulai dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik. Setelah pemeriksaan, dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi, dilanjutkan dengan perubahan data kepemilikan kendaraan dan penerbitan dokumen baru. Untuk kendaraan dari wilayah berbeda, mungkin perlu dilakukan mutasi sebelum didaftarkan di wilayah tujuan. Peraturan administrasi registrasi kendaraan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas tidak berarti menghilangkan semua biaya. Pemilik tetap harus menyelesaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya penerbitan dokumen. Sebelum transaksi, calon pembeli disarankan memeriksa status pajak kendaraan dan memastikan dokumen sesuai.
Diolah dari laporan Antara – Ekonomi.


You must be logged in to post a comment Login