Connect with us

PERISTIWA

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Tanah bagi MBR, Inilah Syaratnya

Pemerintah gratiskan sertifikat tanah bagi MBR, mensasar penerbitan 1 juta SHM gratis pada 2026.

Published

on

PANTAU24.com – Pemerintah Indonesia meluncurkan program sertifikasi tanah tanpa biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sepanjang tahun 2026, program ini menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis.

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan upaya besar pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah kepada MBR. “Kita juga sudah laporkan terobosan yang paling luar biasa juga kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Maruarar.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari Sertifikasi Sektor Perumahan untuk MBR dengan rencana total penerima hingga 8 juta sertifikat sampai tahun 2028, melibatkan 1 juta sertifikat yang ditargetkan diterbitkan pada tahun 2026. Dia mengungkapkan bahwa masih banyak rumah yang belum terdaftar sebagai SHM, terutama dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Nusron menjelaskan bahwa ada tiga kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan sertifikasi tanah secara gratis. Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti BSPS atau bedah rumah dari Kementerian PKP, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Kelompok kedua adalah masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan menikmati peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke SHM tanpa biaya lanjutan.

Kelompok ketiga mencakup masyarakat yang membangun rumah secara mandiri namun termasuk kategori MBR. Penentuan MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025, di mana pekerja formal dapat membuktikan dengan slip gaji, sementara pekerja informal harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan. “Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini,” kata Nusron.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.