Bitung
Komisi III DPRD Kota Bitung Gelar RDP Terkait Limbah PT Futai, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dan Sosial

BITUNG, PANTAU24.COM–Komisi III DPRD Kota Bitung mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait limbah yang dihasilkan oleh PT Futai, salah satu perusahaan besar di kawasan Kelurahan Tanjung Merah, Rabu (13/01/2025).
Dalam rapat tersebut, Yopi Wawo salah satu perwakilan masyarakat tanjung merah, menyampaikan keluhan tentang dampak buruk limbah yang mencemari lingkungan sekitar, merusak ekosistem laut, dan mengganggu pendapatan nelayan setempat.
Masyarakat menilai PT Futai perusahaan yang berfokus pada daur ulang kertas ini selalu sering tidak memenuhi kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
“Kesepakatan yang ada selalu dilanggar. Secara hukum dilanggar, bahkan tidak menutup kemungkinan ini juga melanggar hak asasi manusia karena menyangkut kehidupan banyak orang,” ungkap Yopi.
Limbah Cemari Laut dan Ekosistem Rusak
Yopi mengatakan, limbah dari PT Futai mencemari laut di sekitar kawasan Tanjung Merah, mengakibatkan kerusakan pada ekosistem dan berkurangnya hasil tangkapan nelayan. Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kata dia, telah mengeluarkan hasil uji klinis yang menyatakan PT Futai layak beroperasi, masyarakat menilai kondisi sebenarnya masih jauh dari ideal.
“IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) mereka tidak ada, padahal perusahaan sebesar itu seharusnya memiliki IPAL. Perusahaan ikan di Tanjung Merah saja memiliki IPAL, masa PT Futai tidak?” tambah warga.
Lanjutnya, masyarakat berharap hasil RDP ini dapat ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak berwenang untuk memastikan PT Futai tidak lagi memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Mereka (warga, red) juga menuntut perusahaan agar segera melengkapi hak tenaga kerja, termasuk BPJS, serta memastikan pengolahan limbah dilakukan dengan baik.
Tenaga Kerja Tanpa BPJS
Tak hanya itu, Yopi juga mengungkapkan, selain masalah lingkungan, masyarakat juga menyoroti perlakuan PT Futai terhadap tenaga kerjanya. Dia membeberkan, bahwa banyak karyawan perusahaan tersebut tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, sehingga mereka harus menanggung biaya pengobatan sendiri jika sakit.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bitung, Ahmad Syafrudin Ila yang memimpin RDP tersebut, menegaskan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama.
“Sebesar apa pun investasi yang masuk ke Kota Bitung, jika membawa dampak negatif untuk masyarakat, akan menjadi perhatian kami. Hajat hidup orang banyak tidak bisa diukur dengan uang, meskipun perusahaannya bernilai ratusan miliar rupiah. DPRD Kota Bitung berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa terkecuali,” tegasnya.
Tanggapan PT Futai
Wakil Direktur PT Futai, Erwin Irawan yang hadir dalam rapat tidak mengelak adanya permasalahan yang diadukan masyarakat. Ia mengakui bahwa pengolahan limbah membutuhkan waktu dan proses.
“Limbah yang dikeluhkan pada Mei 2024 memang murni air yang belum terolah akibat pipa yang bocor. Namun, sekarang kami sudah memiliki IPAL, dan warga yang mewakili masyarakat telah menyaksikan keberadaan IPAL tersebut,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan karyawan pihak perusahaan setahu dia mbngcovernya. Bahkan kata dia, dari 185 karyawan 40 persennya itu warga Tanjung Merah.
“Stahu saya ada tercover. Tapi belum mungkin belum keseluruhan. Pun, saat ini kami dalam sebulan itu hanya 10 hari saja produksi,” ungkapnya.
Hadir dalam rapat ini sejumlah anggota DPRD, di antaranya Yani Ponengoh, Aldo N. Ratungalo, Gerald Kisman Podomi, dan Hengkie Tumangkeng, Camat Matuari, Amelia Ngantung, Lurah Tanjung Merah, Marlin Lengkong, Pihak DLH Kota Bitung, LPM Kota Bitung, serta sejumlah warga tanjung merah.

You must be logged in to post a comment Login