Bitung
Bawaslu Bitung Ingatkan 11 Aturan Wajib Dipatuhi Saat Kampanye Pilkada 2024

BITUNG, PANTAU24.COM–Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 memasuki tahapan kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November.
Berdasarkan Pasal 69 Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ada 11 larangan saat kampanye. Ke-11 larangan kampanye tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Bitung Iten Kojongian mengatakan, hal tersebut diikuti sanksi terhadap pasangan yang melanggar.
“Pelanggaran kampanye dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan penjara. Misalnya, politik uang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Iten.
Dia juga mengingatkan, Bawaslu Kota Bitung agar selalu melakukan pengawasan terhadap tim kampanye pasangan calon (paslon).
“Bawaslu dan jajaran dipastikan selalu ada di setiap kegiatan kampanye paslon untuk melakukan pengawasan jalannya kampanye. Pelanggaran yang dilakukan pasti kita tindak tegas,” pungkasnya.

You must be logged in to post a comment Login