Bitung
Iten Kojongian: Badan Adhoc Punya Tantangan Besar Kedepan Wujudkan Pilkada Berintegritas

BITUNG, PANTAU24.COM–Anggota Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas badan adhoc dalam menjaga kelancaran dan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu diutarakan pada kegiatan Evaluasi Tahapan Pemungutan, Perhitungan, dan Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Jumat (24/01/2025).”
Iten yang hadir sebagai narasumber menanyakan apakah seluruh tahapan pengawasan dan pelaksanaan telah dilaksanakan dengan benar oleh badan adhoc seperti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)?.
Misalnya kata Kojongian soal, distribusi surat undangan memilih (C6) yang merupakan salah satu aspek paling krusial dalam memastikan partisipasi pemilih.
“Jika C6 tidak tersebar dengan baik, partisipasi pemilih di Pilkada bisa terpengaruh secara signifikan. Hal ini terjadi di Pilkada 2024,” katanya.
Dia menekankan agar pendistribusian surat undangan tersebut diawasi dengan ketat dan dicatat secara rinci.
Karena kata dia, keterlambatan atau kelalaian dalam proses ini, harus menjadi bahan evaluasi bagi KPU Bitung dan Bawaslu Bitung untuk Pilkada yang akan datang.
Selain itu, Kojongian juga mengingatkan tentang pentingnya pengawasan terhadap alat peraga kampanye yang masih terpasang di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Siapa yang tahu disini apakah semua TPS yang sudah sesuai aturan pada Pilkada 2024 kemarin?. Seperti spanduk dan bendera yang masih terpasang di dekat TPS. Nah, kalau misalnya Pilkada 2024 masih ada. Kedepan harus diperhatikan. Kalau ada seperti itu segera dibersihkan agar tidak mempengaruhi hak pilih pemilih lain,” ujarnya.
Lanjutnya, kelayakan TPS dan pengamanan kotak suara juga menjadi perhatian utama. Pemeriksaan terhadap segel dan gembok kotak suara kata Kojongian, harus dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran.
“Pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan C6 juga menjadi perhatian Bawaslu. Pemantauan yang lebih ketat diperlukan agar proses pemilu tetap sah dan transparan. Jika ada indikasi penyalahgunaan C6 oleh pihak yang tidak berhak, itu harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
Selain itu, Kojongian mengingatkan pentingnya koordinasi dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan tokoh adat setempat.
“Mereka memiliki peran penting untuk melaporkan pelanggaran kampanye, termasuk praktik politik uang, kepada pengawas,” ujarnya.
Kojongian menekankan bahwa jika seluruh tahapan pengawasan ini tidak terlaksana dengan baik, maka akan berdampak buruk terhadap integritas Pilkada.
“Pelaksanaan tugas badan adhoc yang tidak sesuai prosedur harus menjadi bagian evaluasi mendalam untuk perbaikan di masa depan. Dengan pelaksanaan yang lebih baik, Pilkada mendatang dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan demokratis,” pungkasnya.

You must be logged in to post a comment Login