Connect with us

Bitung

Pilkada Bitung 2024 Tanpa Paslon Independen, KPU Bitung Umumkan Batas Pendaftaran Berakhir

Published

on

Pilkada Bitung 2024: KPU Bitung Resmi Menutup Pendaftaran calon perseorangan ditutup

BITUNG, PANTAU24.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung resmi menutup pendaftaran bagi bakal calon perseorangan atau idependen pada Pilkada serentak 2024 di Kota Bitung.

Hal itu resmi diumumkan pihak KPU Kota Bitung, dikarenakan hingga batas waktu pendaftarannya yakni pada, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23:59 Wita, pihak KPU Kota Bitung tidak menerima satu pun pendaftaran untuk calon perseorangan.

Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw mengatakan mengenai batas akhir penerimaan persyaratan calon perseorangan itu telah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024.

“Adapun PKPU nomor 2 tahun 2024 terkait tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Pendaftarannya resmi ditutup Minggu 12 Mei 2024 pukul 23:59 Wita,” kata Deslie

Fakta menarik dan bermanfaat

Menurutnya, Deslie, pihaknya sejak tanggal 8 Mei 2024, telah melaksanakan tahapan Pilkada, melalui pelaksanaan Penerimaan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung. Dimana kata dia, hal tersebut sudah diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024.

“Kami sampaikan bahwa, hingga pada batas waktu penutupan, tidak ada pendaftaran untuk calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada Kota Bitung,” katanya. Senin (13/5/2024).

Berikut penyampaian KPU Kota Bitung tentang syarat calon perseorangan; 

1. Pasangan Calon yang meminta akses/akun Silon berjumlah 0.

2. Pasangan Calon yang telah melakukan penyerahan dukungan berjumlah 0.

3. Dukungan dan Sebaran berjumlah 0.

4. Pemberian status atas penyerahan dukungan berjumlah 0

5. Tidak ada calon perseorangan yang mengajukan diri sebagai calon perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung.