Bitung
Menang Gugatan di PN, Keluarga Watuna Akan Eksekusi Lahan 15 Hektar di Kelurahan Girian Indah
BITUNG, PANTAU24.COM–Reinhard Mamalu SH MH Kuasa Hukum Keluarga Watuna sekaligus pemohon eksekusi menegaskan akan melakukan pengosongan lahan yang berada di Lingkungan 5, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian.
Hal itu disampaikan Reinhard kepada sejumlah awak media, Rabu (26/07/2023).
Menurut Renihard, eksekusi lahan sekitar 15 hektare itu rencananya akan dilakukan pada tanggal 02 Agustus 2023 pada pukul 09.30 Wita bersama-sama dengan pemerintah Kelurahan, Kecamatan serta meminta bantuan pihak aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut.
“Hari ini di Pengadilan Negeri Bitung telah mengabulkan permohon eksekusi. Dalam hal ini Keluarga Watuna sebagai pihak yang akan melakukan eksekusi telah mengundang pihak Keamanan dari Polres Bitung beserta unsur pemerintah seperti Camat dan Lurah. Hal ini dalam rangka untuk melakukan koordinasi tentang pelaksanaan eksekusi atas tiga putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah, red),” ujarnya.
Dia menjelaskan, selaku Kuasa Hukum Keluarga Watuna telah melakukan gugatan. Yakni kata dia, ada 4 objek perkara.
“Sebenarnya ada empat sertifikat hak milik yang telah di gugat. Tiga objek sengketa masing-masing sudah punya sertifikat hak milik. Dan ketiga perkara itu sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan. Sementara satunya lagi masih dalam proses kasasi MA,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya selaku pemenang gugatan dan pemerintah setempat akan berkumpul Polres Bitung. Termasuk seluruh peralatan fasilitas yang akan digunakan dalam rangka eksekusi.
“Kita akan berkumpul di Polres Bitung. Dari situ baru sama-sama ke lokasi eksekusi untuk melakukan eksekusi,” katanya.
Sambung Reinhard, selain pihaknya mengajukan permohonan eksekusi. Dia juga mengatakan sementara menunggu hasil laporan pidana yang sementara ditangani pihak Polres Bitung.
“Hal ini sehubungan dengan dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu. Ini dilakukan oleh oknum pemerintah Desa setempat bekerja sama dengan para pihak yang mengaku mengaku sebagai pemilik tanah. Padahal mereka itu tidak ada hak dan tidak memiliki sertifikat. Sementara kami memiliki sertifikat hak milik itu,” bebernya.
Dia juga mengimbau kepada warga yang saat ini masih menempati lahan yang akan dieksekusi supaya dengan sendiri bisa keluar dari sana.
“Kami mengimbau masyarakat yang ada di lahan yang akan di eksekusi kiranya bisa keluar dengan kesadaran sendiri. Agar dalam pengosongan lahan bisa berjalan aman dan lancar,” pintanya.
You must be logged in to post a comment Login