Perusahaan tambang tembaga PT Freeport Indonesia, anak perusahaan Freeport-McMoran, pada Kamis (6/7) mengatakan belum memperoleh izin pemerintah untuk melanjutkan ekspor bahan bakunya.
Perusahaan itu mengaku konsentrat tembaga telah menumpuk sehingga kemungkinan sulit tertampung oleh fasilitas-fasilitas penyimpanannya di Papua.
Indonesia pada Juni melarang ekspor mineral mentah untuk menarik investasi ke dalam industri pengolahan logam dan meningkatkan nilai ekspornya, tetapi mengatakan akan mengizinkan beberapa perusahaan, termasuk Freeport, untuk terus mengekspor hingga pertengahan 2024.
“Ketiadaan izin ekspor mengakibatkan terhentinya kegiatan Freeport Indonesia yang berdampak signifikan terhadap keseluruhan kegiatan operasional dan penjualan hasil tambang,” kata juru bicara Freeport Indonesia, Katri Krisnati.
“Sampai hari ini, kami masih menunggu izin ekspor keluar,” katanya seraya menambahkan bahwa fasilitas-fasilitas penyimpanan di lokasi mereka di Kabupaten Mimika Papua sudah penuh dan sebagian bahan disimpan di luar ruangan.
Izin ekspor Freeport berakhir pada 10 Juni, ketika Indonesia memulai larangan ekspor mineral mentahnya. Sejak itu perusahaan tersebut tidak melakukan pengiriman ke luar negeri, kata Katri.
Penimbunan konsentrat tembaga juga tak terhindarkan karena konsumen domestik, PT Smelting, saat ini menutup sementara operasinya untuk pemeliharaan rutin selama 75 hari.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi ekspor untuk Freeport pada Juni.
Berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan adalah pihak yang menerbitkan izin ekspor kepada perusahaan-perusahaan itu. Para pejabat Kementerian Perdagangan tidak segera menanggapi permintaan komentar. [ab/uh]
You must be logged in to post a comment Login